in ,

Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun Sampai Rp 450 ribu

Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun Sampai Rp 450 ribu
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) menjadi Rp 450 ribu sampai dengan Rp 550 ribu. Seperti diketahui, harga tes PCR selama ini ada dikisaran Rp 800 hingga di atas Rp 1 juta.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR, dan saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya perintahkan Menkes agar menurunkan harga tes PCR ini di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” tegas Jokowi, melalui laman Sekretariat Presiden, pada Minggu (15/8).

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan supaya hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x 24 jam. “Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah membebaskan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada kementerian kesehatan.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menetapkan tarif untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen menjadi sebesar Rp 694.000 per tes. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Ditulis oleh

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *