in ,

Perusahaan RI-Singapura Berikan Konsentrator Oksigen

Perusahaan RI-Singapura Berikan Konsentrator Oksigen
FOTO: IST

Pajak.comSingapura – Perusahaan gabungan Indonesia-Singapura memberikan bantuan berupa 12.505 konsentrator oksigen dan 6000 nasal cannulas untuk membantu penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, hal ini merupakan bukti kuat dari rasa kemanusiaan yang tinggi, solidaritas, dan hubungan dekat antara Indonesia dan Singapura.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan mengemukakan bahwa pemberian bantuan berupa konsentrator oksigen dan nasal cannulas dan kolaborasi berbagai pihak adalah kunci penting bagi kita semua untuk dapat keluar dari pandemi.

“Untuk flatten the curve, bukan cuma diperlukan peran negara, tetapi juga peran pelaku bisnis, akademia, tokoh komunitas, dan juga media,” ujar Cecep yang turut menyaksikan acara handover ceremony pemberian bantuan yang diselenggarakan di KBRI Singapura, seperti dikutip Pajak.com, Minggu (15/8).

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan kedekatan dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura, sejalan dengan semangat di bulan Agustus yang merupakan bulan perayaan kemerdekaan bagi Indonesia dan Singapura.

Hal senada juga ditekankan oleh perwakilan perusahaan Indonesia dan Singapura, Bakti Barito Foundation.

“Kerja sama ini tidak hanya menunjukkan solidaritas perusahaan sebagai pelaku bisnis namun juga menunjukkan hubungan kuat people to people,” ungkap Chairperson Bakti Barito Foundation Fifi Setiawaty.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *