in ,

Pemerintah Perketat Persyaratan Masuk Turis Asing ke Bali

Luhut memastikan, kebijakan memperbolehkan turis asing masuk ke Bali, karena kasus COVID-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan. Dalam sepekan terakhir tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa dan Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli lalu. Data per Minggu (10/10) tercatat, penambahan kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 39 orang.

Selain itu, Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini juga mengatakan, pembukaan penerbangan internasional diharapkan mampu membangkitkan ekonomi Bali yang sangat terpuruk akibat pandemi.

“Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali, walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap masih belum berada dibawah satu (tingkat penularan COVID-19 atau angka reproduktif efektif). Presiden kembali mengingatkan kepada kami, para pembantunya, agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten,” kata Luhut.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Seiring dibukanya penerbangan internasional ke Bali, pemerintah pun telah menetapkan 18 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Daftar negara-negara ini akan diumumkan dalam instruksi menteri dalam negeri yang akan segera dirilis.

Namun, Luhut menyebut, Singapura tidak termasuk dalam 18 negara itu. Sebab Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan World Health Organization (WHO). Data per Minggu (10/10), tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19 di Singapura.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *