in ,

Isi Dokumen Induk dalam “Transfer Pricing Documentation”

Isi Dokumen Induk dalam “Transfer Pricing Documentation”
FOTO: IST

Isi Dokumen Induk dalam “Transfer Pricing Documentation”

Pajak.com, Jakarta – Transfer Pricing Compliance and International Tax Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu berpandangan, penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) merupakan salah satu kewajiban formal Wajib Pajak karena melakukan transaksi afiliasi. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Selain dokumen lokal (local file), TP-doc juga harus menyajikan dokumen induk. Lantas, apa saja isi dokumen induk dalam TP-Doc? Pajak.com akan menguraikannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.

 Apa itu TP-Doc? 

TP-Doc merupakan suatu kebijakan dalam perusahaan yang berguna untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang atau jasa, maupun finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.

Definisi lain menyebutkan bahwa TP-Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau lebih dikenal sebagai arm’s length principle (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

TP-Doc terdiri atas:

  • Dokumen induk;
  • Dokumen lokal; dan/ atau
  • Laporan per negara.


Apa isi dari dokumen induk dalam TP-Doc?

1. Struktur dan kepemilikan grup usaha:

  • Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham setiap anggota grup usaha; dan
  • Bagan kepemilikan yang menunjukkan hubungan kepemilikan saham antar anggota grup usaha dan lokasi geografis mereka.

2. Kegiatan usaha grup usaha:

  • Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota;
  • Faktor-faktor yang berperan dalam menentukan laba tiap anggota grup usaha;
  • Penjelasan tentang rantai usaha untuk produk atau jasa utama grup usaha, serta penjelasan untuk produk atau jasa lain yang memiliki nilai peredaran bruto usaha 5 persen atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha; dan
  • Daftar dan penjelasan mengenai kontrak atau perjanjian penting antar-anggota grup usaha.
Baca Juga  Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp 3.000 Triliun, Menkeu: Susah Loh Ngumpulin Pajak!

 3. Harta tidak berwujud grup usaha:

  • Strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud;
  • Daftar harta tidak berwujud yang penting untuk analisis harga transfer dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta tersebut; dan
  • Daftar kontrak atau perjanjian antar-anggota grup usaha terkait harta tidak berwujud, termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian lisensi.

4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan grup usaha:

  • Penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman independen;
  • Identifikasi anggota grup usaha yang berfungsi sebagai pusat keuangan atau pembiayaan, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan beroperasi secara efektif; dan
  • Penjelasan tentang kebijakan harga transfer terkait perjanjian pembiayaan antar-anggota grup usaha.
Baca Juga  DJBC: Target Penerimaan Bea dan Cukai Meningkat Dalam 10 Tahun Terakhir

5. Laporan keuangan konsolidasi dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi:

  • Laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait, baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • Daftar dan penjelasan mengenai Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota grup usaha, serta ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar-anggota grup usaha.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *