in ,

Ketentuan Isi Dokumen Lokal dalam “Transfer Pricing Documentation”

Transfer Pricing Documentation
FOTO: IST

Ketentuan Isi Dokumen Lokal dalam “Transfer Pricing Documentation”

Pajak.com, Jakarta – Transfer Pricing Compliance and International Tax Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa harus menyelenggarakan sekaligus menyimpan dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP-Doc) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Dalam TP-Doc tersebut, Wajib Pajak perlu menyajikan dokumen lokal (local file). Lantas, apa saja isi dari dokumen lokal dalam TP-Doc? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu TP-Doc? 

TP-Doc merupakan suatu kebijakan dalam perusahaan yang berguna untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang atau jasa, maupun finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.

Definisi lain menyebutkan bahwa TP-Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau lebih dikenal sebagai arm’s length principle (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan.

TP-Doc terdiri atas: 

  • Dokumen induk;
  • Dokumen lokal; dan/ atau
  • Laporan per negara.
Baca Juga  Telaah Penyusunan “Transfer Pricing Documentation” yang Baik

Apa saja isi dari dokumen lokal? 

1. Identitas dan kegiatan usaha

Wajib Pajak perlu menjelaskan tentang struktur manajemen, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada.

Kemudian, terdapat penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha/pengalihan harta tidak berwujud dalam grup usaha yang sedang/telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak.

Secara simultan, Wajib Pajak juga menyajikan informasi mengenai aspek-aspek operasional kegiatan usaha serta gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak 

Wajib Pajak perlu menguraikan tentang skema transaksi dan penjelasannya, kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama lima tahun terakhir, dan penjelasan atas masing-masing transaksi serta latar belakang dilakukannya transaksi tersebut.

Kemudian, menyajikan jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi, serta informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diminta untuk memberikan informasi yang disajikan bentuk tabel mengenai:

  • Nomor dan tanggal faktur;
  • Nama lawan transaksi negara atau yurisdiksi lawan transaksi;
  • Nama produk;
  • Spesifikasi/kualitas produk jumlah unit/kuantitas;
  • Harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan);
  • Tanggal pengiriman/pengapalan barang dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi terkait produk komoditas; dan
  • Salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

3. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha 

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerinci tentang analisis kesebandingan setiap transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak, meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya, karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko). Selanjutnya, Wajib Pajak akan menguraikan mengenai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis transaksi afiliasi, alasan pemilihan metode, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya.

Wajib Pajak pun dapat memberikan penjelasan tentang pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode penentuan harga transfer dan alasan pemilihannya, serta rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan.

 4. Informasi keuangan Wajib Pajak 

  • Laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik untuk tahun pajak terkait dengan dokumen penentuan harga transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit—dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia laporan keuangan;
  • Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari satu karakterisasi usaha;
  • Informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode penentuan harga transfer; dan
  • Ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

 5. Peristiwa/kejadian non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba 

Wajib Pajak dapat menguraikan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta yang berpengaruh terhadap penentuan laba. Sebagai contoh, pandemi COVID-19 yang mengakibatkan penurunan laba perusahaan atau bahkan kerugian.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *