in ,

Pemerintah Dorong Pemda Digitalisasi Layanan PDRD

Satgas P2DD mencatat, hingga akhir 2021, terdapat 191 pemda atau 35,24 persen dari total pemda di Indonesia yang berhasil masuk dalam kategori digital. Capaian ini melampaui target 2021, yakni sebesar 30 persen.

Secara rinci, dibandingkan dengan 2020, maka peningkatan transaksi pembayaran digital yang disebabkan pemanfaatan pembayaran e-commerce atau marketplace bertumbuh 17,67 persen dibandingkan tahun lalu, internet/mobile/SMS banking naik 11,51 persen, quick response code Indonesian standard (QRIS) meningkat 42,94 persen, serta cash management system (CMS) naik 5,56 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, digitalisasi layanan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemda, sehingga secara otomatis PAD akan meningkat.

Baca Juga  Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

“Berdasarkan hasil pilot project untuk penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah rata-rata hingga 11,1 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, salah satu daerah yang berhasil menerapkan digitalisasi, yaitu Kota Surakarta. Berkat inovasi on-line pembayaran pajak bernama Solo Destination, PAD kota batik itu meningkat sebesar 16 persen atau sekitar Rp 118 miliar dalam waktu tiga tahun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *