in ,

Peran Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Peran Rekonsiliasi Fiskal
FOTO: IST

Peran Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Umumnya, suatu perusahaan akan membuat laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan, tetapi pada prakteknya standar tersebut belum tentu sama atau sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal. Lalu, apa makna dan peran rekonsiliasi fiskal dalam pelaporan pajak?

Makna Rekonsiliasi Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Sejatinya, perusahaan atau Wajib Pajak badan yang taat pajak akan berupaya untuk membuat laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apalagi kalau laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak.

Jika hasil laporan keuangan yang telah dibuat belum juga sesuai, maka harus dilakukan pencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem akuntansi keuangan dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Proses inilah yang dimaksud dengan koreksi fiskal atau biasa disebut rekonsiliasi fiskal.

Bentuk Rekonsiliasi fiskal berupa kertas kerja yang dilampirkan pada SPT tahunan PPh badan, dan berisi penyesuaian antara laba-rugi komersial sebelum pajak dengan laba-rugi berdasarkan ketentuan perpajakan.

Artinya, rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba-rugi yang meliputi pendapatan dan beban. Pendapatan yang dimaksud dapat berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha.

Pun dengan biaya atau beban, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha dan ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks PPh, unsur dalam perhitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya.

Sederhananya, rekonsiliasi fiskal dilakukan atas pos-pos penghasilan dan pos-pos biaya laporan keuangan komersial, antara lain rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final, rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan objek pajak, serta Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, rekonsiliasi fiskal juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memakai metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, serta Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang dikenakan PPh Non Final.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Dalam rekonsiliasi fiskal, terdapat dua jenis koreksi berdasarkan perbedaannya secara komersial dan fiskal, sebagai berikut:

1. Beda Tetap

Rekonsiliasi fiskal beda tetap merupakan koreksi yang terjadi apabila ada transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, tetapi menurut ketentuan perpajakan transaksi tersebut bukanlah penghasilan atau biaya.

Sehingga, bisa diartikan rekonsiliasi beda tetap ialah perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

2. Beda Waktu

Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi sebab adanya perbedaan waktu secara sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Jadi dalam hal ini transaksi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T
Peran Rekonsiliasi Fiskal

Mengingat pentingnya pencocokan yang dilakukan Wajib Pajak atas laporan keuangan dari sistem akuntansi dengan peraturan perpajakan, maka rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal punya peran penting sebagai penyesuaian transaksi menurut Sistem Akuntansi Keuangan dan menurut ketentuan fiskal/pajak (UU Perpajakan) yang berlaku.

Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan sebelum data laporan keuangan komersial dimasukkan ke dalam SPT tahunan PPh dan dilaporkan ke kantor pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak telah yakin data-data tersebut telah sesuai dengan ketentuan fiskal.

Tentu, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan akan menghasilkan output berupa hasil koreksi yang berpengaruh besar terhadap besarnya laba kena pajak dan PPh terutang.

Adapun beberapa tahapan penting yang perlu diketahui Wajib Pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal adalah sebagai berikut:

1. Tahu penyesuaian fiskal apa yang dibutuhkan
2. Menganalisis elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruh elemen terhadap laba usaha dikenakan pajak
3. Memantau angka koreksi fiskal berdasar positif dan negatif
4. Menyusun laporan keuangan sesuai fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *