in ,

Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB II

Banten Bebaskan Denda Pajak
FOTO: IST

Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB II

Pajak.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bebaskan denda pajak kendaraan dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Program ini berlaku hingga 23 Desember 2023.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, program ini adalah bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat. Selain itu meringankan beban masyarakat, Pemprov Banten pun berharap program pembebasan pajak kendaraan dan BBNKB II dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“Kami mengajak masyarakat turut serta berperan dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pajak yang dibayarkan. Bebas denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan (pajak kendaraan) maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” ungkap Deni dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(7/12)

Baca Juga  Aspek Perpajakan Industri Properti dan Real Estate Indonesia

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Program ini sebelumnya telah berlaku sejak 21 Agustus 2023. Kami mengajak masyarakat agar manfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraannya dengan langsung ke samsat, ke gerai-gerai, dan Mobil Samling, atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” ujar Deni.

Untuk mempermudah membayar Pajak, Pemprov Banten terus berupaya mengoptimalkan layanan digitalisasi. Pada awal 2022 lalu, Pemprov Banten memperpanjang perjanjian kerja sama pelayanan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Baca Juga  Analis Sebut Kemenangan Trump Picu Ketidakpastian Global dan Tantangan Perpajakan 

Digitalisasi layanan pembayaran pajak setidaknya mampu mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Banten. Pada tahun 2021 tercatat realisasi penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 2.953.848.890.400 atau 106,43 persen dari target. Kemudian, meningkat menjadi Rp 3.375.323.617.900 sepanjang tahun 2022 atau 107,95 persen dari target. Adapun target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.117.972.000.000.

Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, Pemprov Banten juga meluncurkan program Tenant Banten Samsat Satu (TeBaSS), yaitu situs produk pelaku usaha kecil menengah (UKM) binaan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.

Pada kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, melalui situs ini masyarakat yang telah bayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu akan mendapat diskon belanja dari UKM yang tergabung dalam TeBaSS.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Pusat Logistik Berikat ke Epson

“Hal mendasar pada momentum ini keterkaitan kesadaran kita dalam membayar pajak. Karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan, baik pembangunan daerah maupun nasional. Sumber pembangunan yang harus terus digiatkan, yakni pada sektor pajak dan retribusi daerah. Pajak dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat,” ungkap Al Muktabar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *