in ,

Zipmex Tanggung Pajak Transaksi Kripto Sepanjang Mei

Zipmex Tanggung Pajak Transaksi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Zipmex sebagai salah satu pertukaran kripto di Indonesia mengklaim akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto sepanjang Mei 2022. Transaksi yang dimaksud mencakup transaksi jual-beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antarwallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Hal ini untuk menanggapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada perdagangan aset kripto di Indonesia yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Adapun aturan Pajak Kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengatakan, dalam menjalankan aturan itu, pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, tetapi biaya pajak yang timbul dari transaksi akan ditanggung oleh Zipmex.

“Untuk memberikan keuntungan dan kenyamanan lebih, Zipmex akan menanggung semua pajak kripto atas seluruh transaksi pengguna selama Mei 2022. Melalui kebijakan ini, pengguna tidak akan mengalami kenaikan biaya trading di Zipmex,” kata Siska melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (10/5).

Selain itu, ia menyebut kalau Zipmex akan menyetorkan pajak kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan atau pun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex. Siska mengemukakan, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *