“Adanya pajak atas investasi kripto juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim. Pasalnya, mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya.
“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” jelasnya.
Sebelumnya, aturan pajak kripto yang dimuat dalam PMK 68/2022 memiliki rincian sebagai berikut:
1. Tarif PPN final sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang Rupiah.
2. Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang Rupiah.
3. Tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.
4. Tarif PPN final sebesar 0,11 persen dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.
5. Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.
Comments