in ,

Tak Perlu Takut Manfaatkan Super Tax Deduction

Manfaatkan Super Tax Deduction
Foto: Politeknik Negeri Batam

Tak Perlu Takut Manfaatkan Super Tax Deduction

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, insentif super tax deduction bukan pintu masuk otoritas untuk melakukan pemeriksaan pajak. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih menjelaskan, super tax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi. Untuk itu, Wajib Pajak atau pelaku industri tidak perlu takut untuk memanfaatkan insentif super tax deduction.

“Fasilitas yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak). Sayang, fasilitas super tax deduction ini ternyata belum dioptimalkan secara maksimal. Super tax deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan. Jadi, bapak/ibu tak perlu takut menggunakan insentif ini,” jelas Jendri di hadapan mahasiswa dan pelaku industri dalam acara Polibatam Industry Fest, di Kampus Politeknik Negeri Batam, dikutip Pajak.com (21/1).

Ketentuan mengenai insentif super tax deduction tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020. Bentuk insentif diberikan adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), meliputi pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Menilik PMK Nomor Tahun 2020, jumlah super tax deduction sebesar 300 persen itu tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan (litbang). Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Pengajuan insentif super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses pendaftaraan, Wajib Pajak harus melampirkan proposal kegiatan vokasi atau litbang beserta surat keterangan fiskal.

“Pemerintah berharap, insentif super tax deduction dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Sebab, selain dapat mengurangi pajak, fasilitas ini juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujar Jendri.

Insentif super tax deduction seirama dengan salah satu program prioritas nasional, yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius menuturkan, program kerja sama dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan lembaga vokasi tengah ditingkatkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pemberian insentif super tax deduction diyakini akan mendorong DUDI terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Beberapa peran penting yang dapat dilakukan DUDI, diantaranya untuk memberikan kesempatan dalam melakukan pembelajaran vokasi di tempat kerja, bantuan program sertifikasi kompetensi pada siswa dan guru, bantuan peralatan ke sekolah vokasi, menyelaraskan standar kurikulum kompetensi antara sekolah dan DUDI. Semua agar link and match, transfer kompetensi dan teknologi yang up to date yang sesuai dengan perkembangan industri,” ujar Yulius dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pilot Project Kerja Sama Lembaga Vokasi dan DUDI, di Serang, (8/4).

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gencar menawarkan insentif super tax deduction kepada para investor. Khususnya, investor yang ingin menanamkan modal pada sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi, seperti industri kendaraan listrik. Apalagi investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas, sehingga insentif super tax deduction diyakini dapat membantu pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Insentif yang diberikan berupa super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini. Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal, sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak,” jelas Sri Mulyani dalam acara Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, yang disiarkan secara virtual, (13/9).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *