in ,

Sri Mulyani: Bea Cukai Berhasil Tindak 4.215 Kasus Barang Ilegal di Jawa Timur

Sri Mulyani: Bea Cukai Berhasil
FOTO: IST

Sri Mulyani: Bea Cukai Berhasil Tindak 4.215 Kasus Barang Ilegal di Jawa Timur

Pajak.com, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan 4.215 penindakan terhadap barang ilegal di wilayah Jawa Timur. Nilai barang yang berhasil ditegah diperkirakan mencapai Rp785 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp293 miliar.

“Kementerian Keuangan Direktorat Bea dan Cukai berupaya meningkatkan pengawasan. Selama 2024 di Jawa Timur 4.215 penindakan, nilai barang yang dicegah mencapai Rp785 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, dikutip Pajak.com pada Kamis (6/2/2025).

Salah satu kasus terbesar adalah penyelundupan dua kontainer berisi 266 juta batang rokok ilegal dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang mencapai Rp50,1 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp356,6 miliar. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian.

Baca Juga  Penerimaan PBB Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pemda Dorong Peningkatan Kinerja

Selain itu, Bea Cukai juga menindak penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor sebanyak 40 ribu liter. Perkiraan nilai barang mencapai Rp6,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Pelanggaran pabean pada tekstil dan produk tekstil juga ditemukan dengan modus pemberitahuan yang tidak benar. Perkiraan nilai barang mencapai Rp18,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,6 miliar. Saat ini kasus masih dalam proses penelitian.

Dalam sektor otomotif, Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan mesin kendaraan bermotor sebanyak delapan unit. Perkiraan nilai barang mencapai Rp799,27 juta dengan potensi kerugian negara Rp243,28 juta.

Selain itu, berbagai produk elektronik juga diamankan akibat modus pemberitahuan pabean yang tidak benar. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, sedangkan potensi kerugian negara Rp3,8 miliar.

Baca Juga  Kinerja APBN Kalimantan Selatan Kontraksi 64,7 Persen Jadi Rp820,38 Miliar Hingga Februari 2025

Kasus lainnya melibatkan penyelundupan produk kosmetik dengan modus serupa. Perkiraan nilai barang mencapai Rp7,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,2 miliar.

Bea Cukai juga menindak ekspor ilegal kayu rotan dan hewan tokek, serta impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah yang tidak memenuhi ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp2,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp204 juta.

Keberhasilan Bea Cukai dalam menindak ribuan kasus penyelundupan di Jawa Timur menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Sumatera Barat Capai 100,29 Persen, Tembus Rp6,05 Triliun pada 2025

Sri Mulyani berharap, pengawasan kepabeanan dan cukai dapat terus ditingkatkan demi memperkuat daya saing ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait guna mengoptimalkan pemberantasan penyelundupan di Tanah Air.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *