Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Rp9,6 Triliun Sepanjang 2024
Pajak.com, Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal senilai Rp9,6 triliun sepanjang 2024. Upaya ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun.
Menurut Sri Mulyani, penindakan ini mencakup berbagai komoditas, mulai dari hasil tembakau, minuman beralkohol, tekstil, hingga narkotika. Pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan terhadap berbagai barang ilegal. Lima komoditas utama yang paling banyak disita adalah hasil tembakau seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol atau miras, tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang elektronik. Keberhasilan ini tak lepas dari penguatan strategi pengawasan kepabeanan dan cukai serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Di bidang narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah masuknya barang haram ke Indonesia. Sepanjang 2024, terdapat 1.448 penindakan terhadap NPP dengan total barang bukti mencapai 7,4 ton. Jenis narkotika yang paling banyak disita meliputi ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca atau narkotika sintetis.
Sebagian besar penyelundupan dilakukan melalui jasa ekspedisi atau pengiriman barang. Tren ini menunjukkan peningkatan setiap tahun, seiring dengan semakin gencarnya upaya penindakan. Keberhasilan ini tak hanya menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkotika, tetapi juga menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.
Sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Bea Cukai memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud demi kesejahteraan bersama,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, dikutip Pajak.com pada Kamis (6/2/2025).
Dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 6.187 penindakan, dengan nilai barang ilegal yang ditegah mencapai Rp4,06 triliun. Dari total penindakan tersebut, sebanyak 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara atau barang milik negara, 569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus masih dalam proses penelitian atau penyidikan.
Wilayah operasi penindakan mencakup pelabuhan sebesar 49 persen, bandar udara 15 persen, pesisir 10 persen, serta jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya sebesar 16 persen. Komoditas yang paling banyak disita meliputi rokok ilegal, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor, serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.
Comments