in ,

PPh Atas Waris dan Hibah Dalam Peralihan Hak Tanah

PPh Atas Waris dan Hibah
FOTO: IST

PPh Atas Waris dan Hibah Dalam Peralihan Hak Tanah

PPh Atas Waris dan Hibah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2016, menganut prinsip bahwa, Pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pada ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b disebutkan bahwa harta hibah dan warisan bukan objek pajak. Berkaitan dengan Pasal 4 ini, walaupun warisan dan hibah tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris atau penerima hibah, namun waris dan hibah dapat dikecualikan dari objek pajak.

1. Pewarisan

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan kedalam bukan objek pajak, tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

Warisan belum dibagikan adalah warisan yang masih atas nama pewarisnya, maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak warisan. Selain itu, pewaris harus melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Jika warisan tersebut sudah dibagikan maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas warisan tersebut.

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

1. Pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

2. Harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris dan pajak terutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan menjadi objek pajak.

2. Hibah

Hibah seringkali dikaitkan dengan harta waris yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Namun pengertian Hibah ini tidak sesederhana pemberian dari orang tua kepada anaknya. Sebagai bentuk pemberian, hibah merupakan bagian dari objek pajak yang harus dikenakan pajak.

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Hibah secara sah mengikat pemberi hibah (penghibah) dan memberikan akibat sejak penghibahan tersebut diterima oleh penerima hibah. Hibah harus dilakukan pada saat pemberi hibah dan penerima hibah masih hidup. Jikalau, sang pemberi hibah telah meninggal dunia, sepanjang hibah sudah dilakukan, maka hibah ittu tetap sah. Hukum mengenai hibah diatur didalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Apabila pemberian hibah dilakukan oleh seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia, maka hibah itu disebut sebagai hibah wasiat. Pemberian hibah wasiat diatur dalam Undang-undang di dalam Pasal 957 hingga Pasal 972 KUHPerdata.

Dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan khususnya hibah dan waris untuk pengalihan haknya kepada para pihak akan dikenakan pajak atas peralihan hak tersebut. Pihak penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan Pembeli diharuskan membayar bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

A. Tarif ini dikenakan untuk Penjual

Pajak Penghasilan (PPh) = NJOP/harga jual x 2,5%.

B. tarif ini dikenakan untuk Pembeli.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = NJOP/harga jual-NJOP TKP (Nilai Jual Objek Pajak tidak kena pajak) x 5%

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *