in ,

Efisiensi Perdagangan Global, Bea Cukai Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama MRA AEO 

Efisiensi Perdagangan Global
FOTO: Bea Cukai

Efisiensi Perdagangan Global, Bea Cukai Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama MRA AEO 

Pajak.com, Jepang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai dan Japan Customs and Tariff Bureu (JCTB) bekerja sama terkait Mutual Recognition Arrangement Authorized Economic Operator (MRA AEO). Kerja sama ini merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan dan program AEO, sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan efisiensi perdagangan global.

Sekilas mengulas, AEO adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan berbagai fungsi masing-masing. Pihak ini telah disetujui atau telah diverifikasi oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan. Di Indonesia, AEO diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut AEO adalah operator ekonomi bersetifikat yang mendapat pengakuan dari Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

“Kerja sama MRA AEO Bea Cukai dan JCTB, terdiri dari delapan tahap, mulai dari penandatanganan perjanjian kerja sama pada 17 April di Sydney (Australia), dilanjutkan dengan pelaksanaan studi banding untuk menentukan kompatibilitas program AEO kedua negara. Lalu, Bea Cukai dan JCTB melakukan kunjungan validasi bersama di kedua negara untuk menentukan apakah kriteria otorisasi telah diterapkan dengan tepat dan apakah validasi otorisasi telah dilakukan dengan tepat,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/9).

Baca Juga  Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen yang Bakal Berakhir Dinilai Perlu Diperpanjang

Ia menyebutkan, perusahaan lokal Indonesia yang berhasil memperoleh sertifikasi AEO adalah Multistrada. Perusahaan ini menjadi contoh manfaat program AEO serta model bagi bisnis lain di tanah air. Sementara itu, PT Denso Manufacturing merupakan perusahaan Jepang yang saat ini sedang dalam proses memperoleh sertifikasi AEO.

“Upaya perusahaan Indonesia dan Jepang ini dalam memenuhi standar fasilitasi perdagangan internasional untuk mendapatkan sertifikat AEO menunjukkan pentingnya program ini dalam menumbuhkan rasa saling percaya dan keunggulan operasional kedua negara,” ungkap Budi.

Ia berharap, Bea Cukai dan JCTB dapat memperoleh wawasan mengenai praktik dan prosedur AEO Multistrada dan PT Denso Manufacturing.

“Hal ini bukan hanya akan memvalidasi program-program AEO Indonesia, tetapi juga memperkuat pemahaman dan kerja sama dalam upaya menuju keberhasilan penerapan AEO MRA kedua negara,” lanjut Budi.

Baca Juga  Navigasi Ketidakpastian Investasi Menghadapi GMT di Indonesia

Ia bangga Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi 161 operator AEO, yang berkontribusi terhadap keamanaan serta efisiensi perdagangan global. Capaian ini tidak lepas dari kontribusi dan kolaborasi antara pemerintah, pengguna jasa, dan masyarakat dalam implementasi AEO.

“Dengan AEO kedua negara dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan peluang perdagangan kedua negara. Ke depannya kami berharap, Indonesia terus berdedikasi untuk menegakkan standar tertinggi dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa para pemangku kepentingan mendapatkan manfaat dari upaya kolaboratif ini,” tambah Budi.

Manfaat AEO 

Merujuk pada Pasal 3 PMK 227/2014, manfaat perlakuan kepabeanan yang didapat oleh AEO diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. Permudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. Kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh Bea Cukai;
  9. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; dan/atau
  10. Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Bea Cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *