in ,

AEO: Konsep, Implementasi, dan Manfaatnya bagi Perusahaan

AEO: Konsep
FOTO: IST

AEO: Konsep, Implementasi, dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Pajak.comJakarta – Indonesia, sebagai salah satu anggota World Customs Organization (WCO), telah mengimplementasikan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) sejak tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia. Pajak.com akan membahas apa itu konsep AEO, bagaimana implementasinya di Indonesia, syarat mendapatkan pengakuan sebagai AEO, serta apa manfaatnya bagi perusahaan yang berkecimpung dalam perdagangan internasional.

Bagaimana latar belakang implementasi AEO di Indonesia?

Peristiwa terorisme pada tanggal 9 November 2001 di Amerika Serikat (AS), telah memicu pemikiran dunia internasional perlunya jaminan keamanan pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Dari situ pulalah, konsep AEO diperkenalkan oleh WCO pada 2005 silam, melalui kerangka kerja SAFE Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).

Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional, sekaligus memfasilitasi proses kepabeanan bagi operator ekonomi yang telah terverifikasi. Hal ini juga merupakan standardisasi keamanan dan fasilitas terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Selanjutnya, presiden saat itu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 yang menitahkan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Kemudian, aturan itu diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap AEO (PMK 219/2010).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Setelah itu, pada 2014 dikeluarkan PMK 227/2014 tentang AEO yang mencabut PMK 219/2010. Lalu, pada Desember 2023, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 137/2023 yang masih berlaku hingga saat ini, sekaligus mencabut PMK 227/2014.  

Apa itu Konsep AEO?

AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apa pun, yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Sementara berdasarkan PMK 137/2023, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi manufaktur, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Apa saja manfaat sertifikat AEO bagi pengusaha?

Operator ekonomi yang mendapatkan sertifikat AEO dari otoritas kepabeanan akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam proses pemeriksaan, prioritas dalam penyelesaian masalah, dan pengurangan biaya logistik. Selain itu, AEO juga dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitas operator ekonomi di mata mitra dagang, baik domestik maupun internasional.

Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan meminimalkan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment. Ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Adapun manfaat pemberitahuan pendahuluan yakni apabila barang yang dikirim belum sampai ke Indonesia, pengguna jasa dapat mengajukan dokumen sehingga barang langsung dapat keluar apabila telah sampai di Indonesia.

“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” ujar Hatta melalui siaran pers Bea Cukai, dikutip Pajak.com, Minggu (14/01).

Bahkan, Bea Cukai diklaim akan mengurangi frekuensi pemeriksaan dokumen dan fisik dari perusahaan karena perusahaan dengan sertifikasi AEO termasuk dalam kategori low risk atau very, very low risk company.

Berdasarkan data Bea Cukai, ada lima perusahaan yang telah bersertifikat AEO sebagai ploting tahap I yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Kelima perusahaan tersebut mendapatkan jalur prioritas dengan volume (TEU) 10,3 persen dari total impor.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Apa saja syarat memperoleh pengakuan sebagai AEO?

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan

b. memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Operator ekonomi juga harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:

a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;

b. sistem pengelolaan data perdagangan;

c. kemampuan keuangan;

d. sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi;

e. sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;

f. sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta

g. sistem pengukuran, analisis, dan peningkatan.

Sebagai catatan, pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut dapat berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab operator ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *