in ,

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)

Apa itu Authorized Economic Operator
FOTO: IST

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)

Dalam menjalankan aktivitas kepabeanan dalam suatu supply chain global, terdapat berbagai pihak yang terlibat. Dari berbagai pihak yang terlibat ini pula, terdapat beberapa pihak yang diperlakukan istimewa atau khusus. Perlakuan khusus ini bermacam – macam, salah satunya adalah kemudahan dalam hal pengurusan dokumen ataupun kemudahan dalam proses birokrasi. Salah satu pihak dengan perlakuan istimewa ini adalah Authorized Economic Operator (AEO). Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)?

Mengutip laman resmi WCO, AEO adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi yang beragam. Pihak ini telah disetujui atau telah diverifikasi oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Di Indonesia, AEO diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 tahun 2014 dengan nama Operator Ekonomi Bersertifikat. Pada pasal 1 PMK tersebut disebutkan bahwa operator ekonomi adalah pihak – pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Sedangkan operator ekonomi bersertifikat adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC, sehingga mendapat perlakuan kepabeanan tertentu.

Manfaat sebagai AEO

Lalu apa manfaat yang didapat ketika telah ditetapkan menjadi AEO? Merujuk pada pasal 3 PMK 227/2014, manfaat berupa perlakuan kepabeanan tertentu yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:

– Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal;

– Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;

– Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

– Permudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);

– Dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;

– Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;

– Kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;

– Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

– Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau

– Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Selain perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana disebut diatas, manfaat lain yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:

– Kemudahan – kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement);

– Kemudahan – kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait.

Persyaratan menjadi AEO

Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus merupakan salah satu dari pelaku dibawah yakni:

– Importir;

– Eksportir;

– Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);

– Pengangkut;

– Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;

– Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

– Pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Kemudian operator ekonomi juga harus memenuhi 13 kondisi dan persyaratan yang ditetapkan pada pasal 2 PMK 227/2014, yakni:

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

1. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai;

2. Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan;

3. Mempunyai kemampuan keuangan;

4. Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;

5. Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;

6. Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;

7. Mempunyai sistem keamanan kargo;

8. Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang;

9. Mempunyai sistem keamanan lokasi;

10. Mempunyai sistem keamanan pegawai;

11. Mempunyai sistem keamanan mitra dagang;

12. Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan

13. Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem sebagaimana disebutkan diatas.

Prosedur Pengajuan Permohonan

Untuk dapat ditunjuk sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan terhadap Dirjen Bea dan Cukai. Permohonan dilampiri dengan:

a. Daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment) yang telah diisi lengkap. Kemudian daftar pertanyaan tersebut dilengkapi dokumen pendukung berupa:

– Struktur organisasi dari operator ekonomi;

– Standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan operator ekonomi yang mencerminkan SPI;

– Tata letak kantor/pabrik/gudang; dan

– Akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir.

b. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO; dan

c. Dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model).

Selain itu, untuk dapat memberikan gambaran positif mengenai perusahaan, operator ekonomi juga dapat menyampaikan dokumen lain terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan yaitu:

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

– Fotokopi laporan auditor independen periode 2 (dua) tahun terakhir;

– Daftar dan kontrak dengan pihak ketiga yang terkait dengan rantai pasokan logistik antara lain perusahaan jasa subkontrak, perusahaan jasa pergudangan, perusahaan jasa pengangkutan (trucking), dan/atau PPJK;

– Surat keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;

– Sertifikat atau pengakuan AEO dari negara lain; dan/atau

– Dokumen lainnya seperti profil perusahaan (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), atau pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.

Atas permohonan yang diajukan operator ekonomi, nantinya pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian persyaratan administrasi, dan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan apabila hasil penelitian menunjukkan permohonan layak diproses lebih lanjut. Dirjen Bea cukai akan memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal diterima laporan peninjauan lapangan. Apabila telah ditetapkan sebagai AEO, maka operator ekonomi dapat memanfaatkan fasilitas atau manfaat yang dimiliki AEO dan status pengakuan AEO berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sehingga harus diperbarui secara berkala

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *