in ,

Pembahasan KUP, Presiden Sudah Surati DPR

Pembahasan KUP, Presiden Sudah Surati DPR
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih terus bergulir dan menuai kontroversi. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, terkait PPN masih dalam pembahasan karena  hal itu  menjadi bagian dari perubahan RUU ke-5 atas UU No.6 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menko Airlangga juga menyampaikan, untuk pembahasan UU KUP itu, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada DPR RI. Menurut Airlangga, yang akan diatur dalam perubahan Undang-Undang KUP tersebut antara lain memuat Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Orang Pribadi, pengurangan PPh Badan, terkait PPN barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Undang-Undang Cukai, pajak karbon, dan soal pengampunan pajak. Revisi UU KUP itu telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Jadi ada beberapa yang akan dibahas. Hasilnya tentu kita tunggu pembahasan di DPR. Pada prinsipnya, pemerintah memerhatikan situasi perekonomian nasional,” ujar Airlangga pada acara Halal bi Halal secara virtual dengan wartawan pada Rabu (19/5/21).

Airlangga mengatakan, di dalam pembahasan itu, selain ada pembahasan PPN juga akan ada pembahasan terkait dengan pajak penjualan atau Goods And Service Tax (GST). Namun, Airlangga belum memastikan skema GTS merupakan pengganti PPN yang berlaku saat ini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *