in ,

Pembahasan KUP, Presiden Sudah Surati DPR

Menurut Airlangga, skema GST diajukan dalam rangka melindungi industri manufaktur yang selama ini terpukul akibat pandemi virus korona.

“Ada juga pembahasan pajak penjualan ataupun GST, ada hal-hal yang diatur sehingga pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur perdagangan dan jasa, kisarannya akan diberlakukan pada waktu yang tepat skenarionya akan dibuat lebih luas sehingga tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan skema kenaikan PPN dalam beberapa skema. Pertama adalah tarif tunggal (single tariff). Artinya, hanya ada satu tarif yang berlaku untuk pungutan PPN. Saat ini, sistem PPN masih menganut skema single tariff, yakni sebesar 10 persen. Sedangkan, mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah masih memiliki ruang kenaikan PPN hingga 15 persen.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Selain skema single tariff, DJP juga mengkaji PPN multi tariff. Lewat skema multi tariff, maka terdapat perbedaan besaran tarif PPN. Barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibanding dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok. Meski belum berlaku di Indonesia, banyak negara di dunia yang telah menganut sistem PPN multi tariff.

Menanggapi wacana PPN dan GST, anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhun mengatakan, skema GST bisa menjadi pilihan tepat pemerintah untuk mengganti PPN. Cara itu dinilai lebih baik dibandingkan pemerintah menaikkan tarif PPN sampai 15 persen atau skema multi tariff PPN. “GST mekanismenya lebih sederhana dibandingkan PPN kita yang menggunakan mekanisme full credit system,” kata Misbakhun.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *