in ,

DJP Samakan Dokumen Tertentu dengan Faktur Pajak

  1. Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain, dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
  2. Penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
  3. Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan terulis yang diterima Pajak.com(15/8).

Pria yang hangat disapa Neil ini berharap, ketentuan itu dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *