in ,

Pajak Kripto Harus Perhatikan Kepentingan Bersama

“Untuk itu, ke depan pemerintah juga perlu mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah juga menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

“Sebelum ketentuan ini berlaku, saya harap pemerintah terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait berbagai ketentuan teknis yang termuat dalam PMK ini kepada publik, khususnya pelaku industri dan investor. Sehingga, masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya atas investasi yang dilakukan,” jelasnya.

Terkait pengenaan PPN dan PPh atas penyelenggaraan fintech, pemerintah juga mengatur ketentuan perpajakan dalam industri fintech. Sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2022, pemberi pinjaman dalam platform pinjaman on-line dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, apabila Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sedangkan, apabila WP luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *