in ,

Ketentuan dan Mekanisme Perhitungan PPh Badan

Mekanisme Perhitungan PPh Badan
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Selain Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Indonesia juga memberlakukan PPh badan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPh badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Berdasarkan UU HPP tarif PPh badan berlaku sebesar 22 persen. Wajib Pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar PPh, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan.Ketentuan dan Mekanisme Perhitungan PPh Badan akan kami jelaskan pada kesempatan kali ini.

Adapun bentuk usaha badan dapat berupa perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, lembaga, dan lain sebagainya. .

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Selain itu, ada kewajiban tambahan yang dikenakan kepada Wajib Pajak badan, yakni memungut/memotong dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa.

1. Mekanisme menghitung PPh badan: 

  • Membuat Pembukuan

Agar sebuah perusahaan dapat menghitung jumlah PPh terutang, maka Wajib Pajak badan harus melakukan pembukuan usaha. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal 28 Ayat 1 yang mengatakan, Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan itu akan digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak badan.

  • Menghitung PKP

Cara menghitung PPh badan harus terlebih dahulu menghitung PKP. Berikut tahapan menghitung PKP.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Menghitung penghasilan dalam satu tahun

Wajib Pajak badan harus menghitung sendiri seluruh penghasilan yang diterima dari bisnis yang dijalankannya dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan. Namun, jika sudah terlanjur masuk, perusahaan perlu mengeluarkan laporan rugi atau laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *