Mengurangi biaya-biaya
Wajib Pajak badan harus mengurangkan total penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha, baik pengeluaran langsung maupun tidak langsung.
Biaya yang tidak dapat dikurangkan
Wajib Pajak badan harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya itu, antara lain pembagian dividen, sisa hasil usaha, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, dan lain sebagainya. Namun, jika biaya sudah terlanjur masuk dalam pembukuan, maka Anda harus melakukan koreksi fiskal.
3. Mengetahui peredaran bruto untuk menghitung PPh badan
Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak badan. Jika perusahaan membuat pembukuan, maka PKP dapat dihitung dari pembukuan itu. Namun, bila perusahaan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung dengan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN).
Berdasarkan peredaran bruto Badan Usaha, NPPN terbagi dalam dua jenis sebagai berikut:
- Peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar
Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar akan mendapat fasilitas pengurangan tarif 50 persen dari PKP. Perhitungannya adalah 50 persen x 22 persen x Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar, perhitungannya adalah 50 persen x tarif biasa x PKP peredaran bruto yang mendapat potongan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan PKP x tarif tanpa potongan.
Comments