in ,

Pajak Korporasi dan Penerapannya di Indonesia

Pajak Korporasi dan Penerapannya
FOTO: IST

Pajak Korporasi dan Penerapannya di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini, pajak korporasi tengah santer diulas oleh berbagai media internasional, salah satunya adalah tentang kenaikan pajak korporasi Inggris di tahun 2023 yang diumumkan oleh Perdana Menteri  Menteri Inggris Liz Truss. Pajak korporasi memang kerap menjadi andalan di banyak negara karena potensi penerimaan yang begitu besar. Namun, sejatinya apa yang dimaksud dengan pajak korporasi dan bagaimana penerapannya di Indonesia?

Pajak korporasi merupakan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan atau modal perusahaan atau badan hukum yang serupa. Banyak negara mengenakan pajak semacam itu di tingkat nasional, dan di tingkat negara bagian atau lokal.

Umumnya, pajak korporasi bisa dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di negara tersebut, perusahaan yang melakukan bisnis di negara tersebut atas pendapatan dari negara itu, perusahaan asing yang mempunyai bentuk usaha tetap di dalam negeri, atau perusahaan yang dianggap sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan di negara tersebut.

Pajak korporasi dan penerapannya di Indonesia. Umumnya, pajak dikenakan atas laba bersih. Pajak dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan, yang meliputi pendapatan dikurangi Harga Pokok Penjualan (HPP), beban umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.

Tentunya, tarif pajak korporasi sangat bervariasi di setiap negara, dengan beberapa negara dianggap sebagai surga pajak karena tarifnya yang rendah. Pajak korporasi dapat diturunkan dengan berbagai insentif, subsidi pemerintah, dan celah pajak; sehingga tarif pajak perusahaan yang efektif, alias tarif yang sebenarnya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya lebih rendah daripada tarif menurut undang-undang atau tarif yang dinyatakan sebelum pemotongan.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Di beberapa yurisdiksi, penghasilan perusahaan yang dikenakan pajak seringkali ditentukan seperti penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, aturan untuk pajak korporasi bisa juga berbeda secara signifikan dari aturan untuk pajak individu. Tindakan korporasi atau jenis entitas tertentu dapat dibebaskan dari pajak.

Penerapan di Indonesia

Di Indonesia, pajak korporasi lebih dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Berdasarakan aturannya, badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Dengan kata lain, PPh Badan yakni pungutan yang wajib dibayarkan oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurangkan oleh perolehan laba yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih itu sendiri.

Dalam pemberlakuannya terhadap pajak korporasi atau PPh Badan ini, terdapat beberapa dasar hukum yang memuat adanya indikasi pengenaan atas pajak korporasi ini, seperti di antaranya: Undang-Undang No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Dalam penerapannya di Indonesia, penghitungan angsuran PPh Badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain itu, tercantum pula dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08 Tahun 2020, tentang ketentuan baru yang berlaku atas penerapan tarif pajak korporasi ini. Salah satu poin pentingnya adalah menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan secara umum—selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham—yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen.

Poin lainnya adanya angsuran pajak yang disesuaikan dengan tarif baru sudah mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 lalu dengan batas setor 15 Mei 2020, serta untuk Wajib Pajak yang melakukan perdagangan di bursa efek Indonesia dan telah memenuhi persyaratan untuk pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan tarif dari 20 persen menjadi 19 persen.

Untuk diketahui, penurunan tarif pajak badan juga diyakini dapat meningkatkan jumlah investasi di Indonesia, karena pemilik modal cenderung lebih memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Sederhananya, tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (20 persen, bila Wajib Pajak adalah perusahaan publik).

2. Untuk tahun pajak 2020, tarif PPh Badan turun menjadi 22 persen dan untuk tahun pajak 2022, tarifnya tidak berubah atau tetap 22 persen.

3. Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3 persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Yang perlu diingat, Wajib Pajak Badan harus melakukan pembukuan sebagai bentuk syarat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Proses pencatatan harus dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak yang sama.

Selain itu, pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Kemudian, pembukuan juga harus dilakukan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Adapun buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia—atau sesuai dengan batas kedaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *