in ,

Tarif PPh WP Badan Perseroan Terbuka

Tarif PPh WP Badan Perseroan Terbuka
FOTO : IST

Tarif PPh WP Badan Perseroan Terbuka

Pajak.com, Jakarta – DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada 7 Oktober 2021, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Dalam omnibus law tersebut, terdapat klaster Pajak Penghasilan (PPh) yang memuat substansi tentang tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Perseroan Terbuka atau go public. Seperti apakah tarifnya?

Untuk diketahui, perseroan terbuka (Tbk) merupakan entitas yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Suatu badan usaha disebut perseroan terbuka apabila memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek.

Artinya, perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas (publik). Sementara yang disebut Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan ini juga punya peran sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, maupun pemungut pajak yang tunduk kepada hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Payung hukum

Sejatinya, sebelum ditegaskan dalam UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022, dasar hukum tarif PPh badan dalam negeri yang telah go public telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Adapun UU 2/2020 diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Tarif 

Poin terpenting yang ditegaskan dalam UU HPP Klaster Perpajakan yakni adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak badan. Sehingga, berdasarkan Pasal 17 dalam UU HPP Klaster Pajak Penghasilan, tarif PPh badan dalam negeri berbentuk usaha tetap adalah sebesar 22 persen, dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Sementara untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen, serta memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari penurunan PPh badan secara umum alias 22 persen.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka perlu diberikan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka, serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Hal ini berbeda dengan tarif yang termaktub pada UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yakni dapat memperoleh tarif sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh badan secara umum yang telah ditetapkan sebesar 28 persen.

Adapun yang dimaksud persyaratan tertentu dalam aturan itu yang harus dipenuhi perseroan terbuka adalah saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, masing-masing pihak boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Sementara pihak yang dimaksud tidak termasuk Wajib Pajak Perseroan Terbuka jika membeli kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak perseroan terbuka, meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan bahwa ketentuan minimal saham yang disetor, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Kemudian, pemenuhan persyaratan ini dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Laporan yang dimaksud meliputi laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format. Selanjutnya, laporan bulanan yang dimaksud merupakan laporan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek, Bursa Efek Indonesia, atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Hal itu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Yang perlu diingat, laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *