in ,

Pemkab Agam Gelar Sosialisasi PBB P2

pemkab agam
FOTO : IST

Pemkab Agam Gelar Sosialisasi PBB P2

Pajak.com, Tilatang Kamang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bakeuda Kabupaten Agam Hendri G mengungkapkan, pendataan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang di seluruh wilayah Kabupaten Agam, namun pada tahap awal akan dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang, dan Ampek Agkek.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 201 peserta yang terdiri dari camat, wali nagari, wali jorong, ketua KAN, dan kasi pendapatan kecamatan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (15/11).

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan PBB P2, mengingat masih terdapat beberapa permasalahan, sehingga berdampak terhadap pengelolaan PBB.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi dan bimtek pendataan PBB P2 ini, bisa mendapatkan data terbaru terkait data objek dan subjek pajak, serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akan berdampak pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tambah Hendri.

Sementara itu, Bupati Agam yang diwakili Asisten III Setda Agam Andrinaldi memberikan apresiasi positif kepada Kepala Bakeuda Kabupaten Agam yang telah menggelar kegiatan ini.

“Karena sampai saat ini, tahapan pendataan objek dan subjek pajak masih menjadi persoalan,” ujarnya.

Adrinaldi melanjutkan bahwa yang menjadi persoalan adalah pembaruan data belum dilakukan secara masif. Salah satunya peta blok PBB P2 yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi tidak memiliki georeferensi yang lengkap.

“Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya, karena hal ini merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah khususnya PBB P2, esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” tutupnya.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

Selain itu, berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB P2 adalah 0,3 persen dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pada saat perhitungan PBB P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari NJOP.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *