in ,

Mengenal PPh, Sejarah Beserta Perubahan Tarif

Mengenal PPh
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Di musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kita menjadi lebih akrab dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh). Secara definisi, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dikenakan tidak hanya yang berasal dari gaji, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Pengenaan PPh bukan diberlakukan baru-baru ini saja, melainkan sudah ada sejak dulu dan telah melalui perubahan dari masa ke masa. Oleh sebab itu, bak menyusuri lorong waktu, Pajak.com akan membawa Anda mengenal PPh di Indonesia.

Era kolonial Hindia Belanda. 

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sistem perpajakan modern mulai dikenalkan pada jaman penjajahan. Sejarah pengenaan PPh di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa atas penggunaan atau tempat berdirinya rumah atau bangunan. Hingga periode 1908, diatur pula perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa. Beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa, seperti patent duty. Sebaliknya, business tax (bedrijfsbelasting) untuk orang pribumi. Kemudian, sejak tahun 1882—1916 muncul poll tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah, dan tanah.

Pada 1908, terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memerhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajak itu berasal dari barang bergerak maupun barang tidak bergerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun, dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1 persen, 2 persen, dan 3 persen atas dasar kriteria tertentu.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dualistik yang selama ini ada dihilangkan dengan diperkenalkannya general income tax, yakni Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No. 312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan ini telah diterapkan asas keadilan domisili dan asas sumber.

Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka regulasi pemajakan terhadap pendapatan karyawan perusahaan kian dibutuhkan. Pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong pajak upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0 persen—15 persen.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *