in ,

Mengenal PPh, Sejarah Beserta Perubahan Tarif

         Tarif PPh badan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008:

  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (28 persen)
  • Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit (40 persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar (persen).

3. UU Nomor 7 Tahun 2021

Beberapa tahun setelahnya, lahirlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

         Tarif PPh orang pribadi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (5 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta—Rp 250 juta (15 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta—500 juta (25 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar (30 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar (35 persen).
Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Melalui UU HPP, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22 persen. Hal ini sejalan dengan tren perpajakan global, yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G20 (24,17 persen).

Selain itu, perhitungan PPh Final dengan tarif 0,5 persen berlaku bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta. Sementara, Wajib Pajak UMKM dengan omzet di bawah atau baru mencapai Rp 500 juta tidak dikenakan PPh Final.

Ditulis oleh

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *