Setelah kemerdekaan
Pada Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak Perang) menggantikan ordonansi yang ada, sehingga pada tahun 1946 diganti dengan nama Pajak Peralihan (overgangsbelasting). Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957, nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan (PPd) Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 1957 mulai pengenalkan mekanisme membayar pajak sendiri (MPS). Mekanisme ini merupakan cikal bakal sistem self assesment yang berlaku hingga saat ini. Perubahan lainnya adalah dengan UU Nomor 9 Tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983.
Reformasi Perpajakan mulai dijalankan pada 1983, menjadi tonggak awal sistem perpajakan yang digunakan hingga saat ini. Reformasi pajak 1983 menghasilkan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Titik inilah yang akhirnya mengubah istilah PPd menjadi PPh.
Dalam perjalanannya, UU PPh tercatat mengalami perubahan lagi, yakni melalui UU Nomor 7 Tahun 1991 dan UU Nomor 10 Tahun 1994.
Pascareformasi
Pada awal-awal masa reformasi, perubahan kebijakan perpajakan mulai dilakukan pada tahun 2000.
1. UU Nomor 17 Tahun 2000
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2000, PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Secara umum, arah dan tujuan penyempurnaan UU Nomor 17 Tahun 2000 adalah:
- Meningkatkan pajak yang lebih berkeadilan dalam pengenaan pajak.
- Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak.
- Menunjang kebijaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Comments