in ,

Mengenal PPh, Sejarah Beserta Perubahan Tarif

          Tarif PPh orang pribadi yang berlaku dalam UU Nomor 17 Tahun 2000, yakni: 

  • Penghasilan sampai dengan Rp 25 juta (5 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 25 juta—Rp 50 juta (10 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta—Rp 100 juta (15 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 100 juta—Rp 200 juta (25 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 200 juta (35 persen).

          Sementara, tarif PPh badan:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta (10 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta—Rp 100 juta (15 persen).
  • Di atas Rp 100 juta (35 persen).

2. UU Nomor 36 Tahun 2008

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Delapan tahun kemudian, regulasi disempurnakan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.

           Ada perubahan tarif PPh orang pribadi dalam aturan UU ini, meliputi:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta (5 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta—Rp 250 juta (15 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta—Rp 500 juta (25 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta (30 persen).

Untuk melengkapi UU, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam aturan baru ini, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *