- Peredaran bruto lebih dari Rp 50 Miliar
Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar tidak memperoleh fasilitas pengurangan, yakni langsung PKP dikalikan tarif sebesar 22 persen.
4. Menghitung PPh badan terutang
Cara menghitung PPh yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU HPP, tarif PPh badan mengalami perubahan pada menjadi 22 persen. Setelah besaran PPh terutang diperoleh, perusahaan perlu menghitung jenis PPh lainnya seperti:
- PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga.
- PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri.
- PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.
Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah perusahaan bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh badan, baik lebih maupun kurang bayar.
Mari kita simulasi. Misalnya, PT Gerbong Es Krim Tbk memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 75 miliar. Perusahaan ini memiliki PKP dari hasil pembukuannya sebesar Rp 5 miliar dan peredaran bruto yang lebih dari Rp 50 miliar. Maka, PPh badan terutang PT Gerbong Es Krim dapat dihitung sebagai berikut:
- Peredaran bruto= Rp 75 miliar.
- PKP= Rp 5 miliar.
- PPh badan= 22 persen x PKP. Dengan demikian, 22 persen x Rp 5 miliar= Rp 880 juta.
Comments