in ,

Ketentuan dan Mekanisme Perhitungan PPh Badan

  • Peredaran bruto lebih dari Rp 50 Miliar

Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar tidak memperoleh fasilitas pengurangan, yakni langsung PKP dikalikan tarif sebesar 22 persen.

4. Menghitung PPh badan terutang

Cara menghitung PPh yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU HPP, tarif PPh badan mengalami perubahan pada menjadi 22 persen. Setelah besaran PPh terutang diperoleh, perusahaan perlu menghitung jenis PPh lainnya seperti:

  • PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga.
  • PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri.
  • PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.

Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah perusahaan bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh badan, baik lebih maupun kurang bayar.

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Mari kita simulasi. Misalnya, PT Gerbong Es Krim Tbk memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 75 miliar. Perusahaan ini memiliki PKP dari hasil pembukuannya sebesar Rp 5 miliar dan peredaran bruto yang lebih dari Rp 50 miliar. Maka, PPh badan terutang PT Gerbong Es Krim dapat dihitung sebagai berikut:

  • Peredaran bruto= Rp 75 miliar.
  • PKP= Rp 5 miliar.
  • PPh badan= 22 persen x PKP. Dengan demikian, 22 persen x Rp 5 miliar= Rp 880 juta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *