in ,

Apakah THR Kena Pajak? Berikut Jawabannya

Untuk besaran THR Keagamaan, SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 merinci sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi dua belas, dikali satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tulisnya.

Tidak hanya itu saja, Kemnaker mengeluarkan SE soal THR 2022 tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat berjalan dengan baik. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan yakni termasuk mendorong perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.Kemenaker.go.id,” tutup Kemnaker.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *