in ,

Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi dalam UU HPP

Contoh II: Pasangan yang menggabungkan NPWP ke suami. Bila suami istri sepakat menggunakan skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan, maka PTKP dari istri akan menjadi tambahan PTKP bagi suami, dalam hal ini istri berstatus bekerja.

Jumlah tanggungan yang bisa menambah PTKP pasangan suami istri adalah maksimal tiga orang dalam satu keluarga itu. Setiap tanggungan menambah PTKP Rp 4,5 juta—otomatis menjadi tambahan PTKP dalam perhitungan perpajakan suami dalam skenario ini. Perhitungan pajak penghasilan mereka akan mengikuti ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU PPh yang tidak mengalami perubahan di UU HPP.

  • Misalnya, penghasilan suami per bulan Rp 8,5 juta. Penghasilan istri per bulan Rp 7,5 juta. Maka, penghasilan neto satu tahun suami istri per tahun adalah Rp 192 juta.
  • Tanggungan meliputi 3 orang anak
  • PTKP = 54 juta + tambahan Wajib Pajak kawin Rp 4,5 juta + tambahan untuk satu istri yang juga karyawan Rp 54 juta + tambahan tanggungan keluarga Rp 13,5 juta (3x Rp 4,5 juta) = Rp 126 juta.
  • PKP = penghasilan neto gabungan dikurangi PTKP menjadi Rp 66 juta.
  • Maka, perhitungannya dalam mekanisme tarif progresif, yakni lapisan pertama tarif PPh untuk PKP Rp 60 juta x 5 persen= 3 juta. Kemudian, PKP dikurangi lapisan tarif pertama PPh Rp 6 juta x 15 persen= 900 ribu.
  • Dengan demikian, total pajak terutang Rp 3 juta + 900 ribu= Rp 3,9 juta.
Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *