in ,

Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi dalam UU HPP

Tarif dan mekanisme perhitungan

Saat ini sistem PPh tertuang dalam Pasal 17 UU HPP. Adapun lapisan tarif PPh orang pribadi dalam UU itu, yaitu:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (5 persen).
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta—Rp 250 juta (15 persen).
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta—500 juta (25 persen).
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar (30 persen).
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar (35 persen).

Langkah-langkah untuk menghitung berapa besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak (Form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Kedua, kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto itu. Dalam UU HPP, besaran PTKP per tahun tidak berubah yakni:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta per tahun.
  • Sementara pasangan suami istri memiliki putra/putri, maka setiap tanggungan akan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dengan maksimal 3 orang. Bagi WP dengan penghasilan antara Rp 50 juta—Rp 60 juta di atas PTKP akan memperoleh diskon sebesar 5 persen.

Contoh I : Dona merupakan karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum menikah, tidak memiliki tanggungan, dan memperoleh penghasilan neto Rp 114 Juta setahun. Lantas, berapa PPh terutang untuk Dona?

  • PKP = Rp 114 juta – Rp 54 juta = Rp 60 juta.
  • Dengan demikian, Dona berada di lapisan tarif PPh 5 persen. Maka 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.
Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *