30 Maret 2022 terbit peraturan Menteri Keuangan sebanyak 14 PMK mulai PMK 58 sampai PMK 71 tahun 2022. Kebanyakan dari PMK tersebut mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). PPN KMS bukanlah hal baru, didalam UU No. 18 Tahun 2000 sudah dimunculkan PPN KMS. PPN KMS yang merupakan turunan dari UU HPP tentu penting sekali untuk diedukasikan kepada masyarakat, begitu juga dengan penyesuaian PPN atas kegiatan membangun sendiri.
KMS adalah Kegiatan Membangun Bangunan Sendiri tidak menggunakan jasa konstruksi. Apabila seseorang atau badan usaha membangun bangunan, PPN KMS akan langsung melekat pada kegiatan tersebut. Ada syarat-syarat tertentu yaitu tentang kontruksinya seperti bahan material besi, beton, batu bata dan luasannya. Dengan luasan minimal 200m². KMS dapat berupa bangunan baru atau renovasi. PPN KMS tetap dikenakan pada renovasi atau membangun rumah yang kena bencana alam, tidak ada pengecualian.
Cara penghitungan PPN KMS yaitu diatur terkait dengan besaran tertentu. Kalau di PMK 2010 perhitungannya 40 persen dari biaya dikali tarif PPN 10 persen. Pada tahun 2012 perhitungannya 20 persen dari biaya dikali tarif PPN 10 persen. Sekarang ini besaran tentunya 20 persen dikali 11 persen jadi tarif PPN KMS adalah 2,2 persen dikali biaya yang dikeluarkan dalam membangun bangunan tersebut.
Hal terkait PPN KMS apabila suatu bangunan berada bukan dalam wilayah kerja NPWP, NPWP ditulis 000000000 lalu ditambah kode KPP terdekat. Namun, nama harus tetap ditulis di dalam e-billing. Selanjutnya, pembayaran PPN harus dilaporkan pada SPT masa PPN yaitu jika anda PKP. Dimana ada kewajiban melaporkan SPT masa PPN. Namun, jika bukan merupakan PKP, pembayaran PPN KMS sudah cukup. Lalu pembayaran dilakukan perbulan paling lambat tanggal 15. Dimana yang menjadi patokan adalah bangunan bukan luas lahannya.
Pengawasannya oleh DJP pada PPN KMS ini yaitu akan terlihat kombinasi didalam data yang dimiliki dengan SPT tahunan dengan info dari pemda atau instansi lembaga pusat dan daerah terkait luas bangunan dengan pembayaran PPN KMS yang disetorkan. Perlu dicatat, setiap ketidakpatuhan ada sanksi administrasi.
* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021
*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments