in ,

Perubahan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kemudian, untuk dasar pengenaan pajak (DPP) PPN dari KMS adalah sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk biaya perolehan atas tanah. Dari DPP sebesar 20% atas biaya ini, nantinya baru dikenakan tarif PPN 11%. Artinya, tarif efektif PPN atas KMS adalah 2,2% atas jumlah biaya yang dikeluarkan. PPN sebesar 2,2% ini terutang saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai, dan wajib dibayar di setiap Masa Pajak di tempat bangunan tersebut didirikan. Jadi, semisal Anda bertempat tinggal di Kota X, dan melakukan kegiatan membangun sendiri yang memenuhi syarat objektif PPN atas KMS di Kota Z, maka letak objek PPN KMS adalah di Kota Z.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Batas pembayaran PPN atas KMS adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Misalnya, pada Januari Anda melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah memenuhi persyaratan objektif PPN KMS. Maka, batas Anda membayar dan menyetorkan PPN KMS atas biaya yang Anda keluarkan selama Januari adalah pada 15 Februari dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Kemudian, atas PPN KMS yang Anda bayarkan tersebut juga harus Anda laporkan. Untuk mekanisme pelaporan PPN KMS, terdapat dua ketentuan berbeda. Apabila Anda merupakan orang pribadi atau badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda wajib melaporkan SPT Masa PPN dan mencantumkan PPN atas KMS tersebut. Batas pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Sedangkan apabila Anda bukan berstatus sebagai PKP, Anda tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Anda hanya perlu menyetorkan PPN atas KMS, dan Anda dianggap telah sekaligus melaporkan PPN atas KMS tersebut.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Perlu diketahui pula, PPN atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan KMS Anda tidak dapat dikreditkan dalam penghitungan PPN kurang bayar per Masa Pajaknya. Akan tetapi, PPN yang terutang atas kegiatan KMSyang Anda bayarkan dan setorkan sesuai dengan SSP sebagaimana dijelaskan diatas dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan. Pengaturan pengkreditan pajak masukan ini lah yang berbeda dari pengaturan pada PMK sebelumnya, dimana pada PMK sebelumnya PPN atas KMS tidak dapat dikreditkan.

Kenaikan tarif PPN tentu menyebabkan tambahan biaya bagi Anda saat ingin merenovasi atau membangun rumah Anda dalam skema KMS ini. Dengan adanya tambahan biaya serta beban, harga rumah – rumah yang ditawarkan bisa jadi juga akan meningkat. Akan tetapi, kenaikan tarif ini memang perlu demi mendongkrak kinerja PPN dalam negeri. Bagaimana menurut Anda?

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *