in ,

Meningkatkan Kinerja Perpajakan Sektor UMKM

Meningkatkan Kinerja Perpajakan
FOTO: IST

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selama ini memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah, tak terkecuali otoritas pajak. Berbagai bantuan serta fasilitas disalurkan untuk keberlanjutan usaha pelaku sektor UMKM. Hal ini memang wajar, karena pelaku UMKM memegang porsi sekitar 90% dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Besarnya jumlah pelaku UMKM harus dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk dapat menjaga aktivitas perekonomian berjalan dengan stabil.

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas perpajakan khusus UMKM. Diantaranya adalah hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 yang mengatur PPh final dengan tarif 1% atas peredaran bruto untuk UMKM, dengan adanya ketentuan batasan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar. Aturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang menurunkan tarif PPh final untuk UMKM menjadi 0,5% atas peredaran bruto.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Kemudian di masa pandemi, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 86 tahun 2020 dan perubahannya. Insentif ini diberikan untuk mendongkrak usaha para pelaku UMKM yang mayoritas terdampak oleh pandemi. Harapannya, supaya roda perekonomian yang sempat macet dapat kembali berjalan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut.

Terbaru, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DJP memberikan syarat subjektif berupa batasan omzet sebesar Rp500 Juta untuk para UMKM untuk timbul kewajiban pembayaran PPh final 0,5%. Pengaturan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian DJP terhadap usaha para UMKM dan tentunya untuk memperluas basis pajak UMKM di Indonesia. Lalu bagaimana upaya praktikal untuk memperluas basis pajak UMKM?

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Salah satu bentuk upaya tersebut adalah melalui penyuluhan perpajakan. KPP Pratama serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) senantiasa menyediakan fasilitas penyuluhan perpajakan untuk para UMKM, yang saat ini telah bisa dilaksanakan secara daring. Kemudian, dalam rangka meningkatkan kinerja penyuluhan dan menggaet lebih banyak UMKM, DJP merilis program Business Development Services (BDS) melalui Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2018 pada Oktober 2018 lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *