in ,

Meningkatkan Kinerja Perpajakan Sektor UMKM

Kedepannya, mungkin diperlukan campur tangan Account Representative (AR) dalam pelaksanaan program BDS. Fungsi AR disini adalah melakukan pemetaan serta penggalian potensi calon wajib pajak UMKM serta wajib pajak UMKM baru. Dengan adanya keterlibatan AR, pelaku UMKM peserta BDS akan dapat dengan mudah dimonitor pasca pelaksanaan program BDS tersebut oleh AR nya masing – masing. Kontribusi AR dalam program BDS akan meningkatkan efektifitas program BDS, sehingga target penerimaan dan kepatuhan pajak sektor UMKM nantinya akan lebih mudah dicapai.

DJP juga perlu bekerja sama dengan berbagai lembaga, lembaga pembiayaan misalnya untuk menyediakan opsi pembiayaan UMKM melalui program BDS ini. Materi – materi terkait usaha sebaiknya juga diprioritaskan di tengah perbaikan ekonomi pasca pandemi ini. Bersamaan dengan materi usaha tersebut, DJP dapat menyisipkan edukasi perpajakan, tentunya dengan porsi yang pas supaya para pelaku UMKM tidak kabur.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Dengan membaiknya perekonomian pasca pandemi, pelaku UMKM diprediksi akan semakin bertambah. Penambahan ini tentu membuka peluang serta potensi perpajakan sektor UMKM. Per 2020 lalu, dari 67 juta total pelaku UMKM di Indonesia, hanya sekitar 2,3 juta UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dari jumlah itu pun, tidak semuanya patuh dalam membayar pajak. Inilah yang menjadi tantangan bagi DJP kedepannya di tengah agenda reformasi pajak yang masih berlangsung hingga kini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *