in ,

Meningkatkan Kinerja Perpajakan Sektor UMKM

Program BDS merupakan pengembangan dari program penyuluhan perpajakan, yang isinya tak hanya terkait penyuluhan perpajakan, namun juga materi terkait pengembangan bisnis para pelaku UMKM. Materi pengembangan bisnis ini diantaranya dapat berupa strategi marketing dan pembukuan, strategi mendesain usaha yang baik, hingga opsi pembiayaan untuk para pelaku UMKM. Materi yang diberikan tergantung kebutuhan masing – masing KPP dan tentunya kebutuhan para UMKM calon peserta BDS.

Program BDS dilaksanakan di setiap KPP Pratama, dan tiap KPP Pratama dapat bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain dalam pelaksanaannya. Bentuk program yang dilaksanakan mulai dari workshop, seminar, talkshow, bazaar, dan sebagainya. Program BDS menjadi program jangka panjang yang diharapkan mampu memperluas basis pajak UMKM dengan cara menarik minat calon wajib pajak UMKM, mendampingi wajib pajak UMKM baru, serta terus membina wajib pajak UMKM lama.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Tak dapat dipungkiri, program BDS menjadi andalan DJP di lapangan dalam memperluas basis pajak sektor UMKM. Melalui program BDS ini, DJP mengubah pendekatan dalam menarik minat para UMKM dengan melakukan pendampingan usaha. Metode ini cocok diterapkan untuk pelaku UMKM, karena kebanyakan pelaku UMKM merasa tidak membutuhkan pajak. Berbeda dengan pelaku badan usaha yang memang membutuhkan tax clearance untuk keberlangsungan usahanya.

Selain itu, metode ini juga dapat menetralisir stigma negatif pajak dan otoritas pajak di mata pelaku UMKM. Melalui pendampingan dan pemberian materi terkait pengembangan usaha, para pelaku UMKM setidaknya memiliki pandangan positif terhadap DJP. Sehingga, pemberian edukasi perpajakan akan lebih mudah diberikan terhadap para pelaku UMKM.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Pelaksanaan BDS di KPP Pratama sendiri menjadi tugas dan kewenangan dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Kemudian di tahun 2021, setelah terjadi reorganisasi dan pembentukan seksi – seksi fungsional, BDS menjadi tugas dan fungsi Seksi Fungsional Penyuluhan. Pembentukan seksi ini menjadi salah satu kemajuan, karena saat ini fungsi penyuluhan terhadap wajib pajak dipegang oleh seksi yang memang berisi para pegawai ahli dalam melaksanakan fungsi tersebut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *