in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp 1.196,54 Triliun per Agustus 2024

Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp 1.196,54 Triliun per Agustus 2024

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa, realisasi penerimaan pajak Indonesia capai Rp 1.196,54 triliun per Agustus 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menjelaskan, nilai tersebut setara dengan 60,16 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Dari sisi penerimaan pajak terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama 2 bulan sebelumnya,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (23/9).

Thomas berharap, pencapaian positif dari penerimaan perpajakan tersebut dapat terjaga pada bulan-bulan selanjutnya.

Pria yang akrab disapa Tommy tersebut merinci, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Penerimaan PPN dan PPnBM per Agustus 2024 mencapai Rp 470,81 triliun. Nilai tersebut setara 58,03 persen dari target 2024 dengan pertumbuhan bruto sekitar 7,36 persen.

Baca Juga  Panduan Lengkap dan Studi Kasus Sengketa Pajak Otomotif di Indonesia

“Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan bruto pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tumbuh karena percepatan pemindahbukuan PBB minyak dan gas (migas) yaitu sebesar 34,18 persen. Pada akhir Agustus 2024, penerimaan PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 15,76 triliun atau sekitar 41,78 persen dari target APBN 2024.

“PPB dan pajak lainnya, realisasinya sebesar Rp 15,76 triliun atau 41,78 persen dari target APBN,” jelasnya.

Sedangkan, realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non-migas terkontraksi 2,56 persen. Hal tersebut akibat dari lemahnya harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas. Realisasi penerimaan PPh non-migas per Agustus 2024 mencapai Rp 665,52 triliun, atau sekitar 62,58 persen dari target APBN 2024.

Baca Juga  Pemkot Depok Gencar “Door to Door” Rumah Penunggak Pajak 

Selanjutnya, PPh migas juga terkontraksi sebesar 10,23 persen, hal ini diakibatkan oleh penurunan lifting minyak bumi. Penerimaan PPh migas mencapai Rp 44,45 triliun atau sekitar 58,20 persen dari target.

“PPh migas realisasinya sebesar Rp 44,45 triliun atau 58,2 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto -10,23 persen,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *