in ,

Penerimaan Pajak 97,5 Persen Hingga Oktober

Penerimaan Pajak 97
FOTO: IST

Penerimaan Pajak 97,5 Persen Hingga Oktober

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 telah mencapai Rp 1.446,2 triliun atau 97,5 persen dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersyukur, kinerja penerimaan pajak ini cukup optimal dan mencerminkan kondisi pemulihan ekonomi  nasional yang semakin positif.

“Penerimaan growth-nya 51,8 persen atau naik yang luar biasa. Dengan penerimaan pajak ini kita bisa dan boleh berbesar hati. Berarti, kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi November 2022, yang disiarkan secara virtual, (24/11).

Ia menuturkan, selain dikarenakan aktivitas ekonomi yang terus membaik, kinerja penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 juga masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, didorong pula dengan basis rendah penerimaan pajak tahun 2021 serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Tentu di satu sisi karena harga komoditas, tetapi kita juga lihat pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai merata di berbagai sektor dan daerah. Tahun ini ada beberapa measure, seperti UU HPP yang menambah kapasitas penerimaan pajak. Ini penting karena APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) perlu kembali disehatkan untuk menjaga perekonomian rakyat dalam jangka menengah panjang,” tambah Sri Mulyani.

Ia menguraikan, sudah ada beberapa kelompok pajak yang telah melampaui target, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) yang tercatat Rp 784,4 triliun atau 104,7 persen dari target. Kemudian, ada juga PPh migas yang tercatat Rp 67,9 triliun atau 105,1 persen target. Sementara, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 569,7 triliun atau 89,2 persen dari target serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 26 triliun atau 80,6 persen dari target.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Secara bulanan, penerimaan pajak pada Oktober mengalami pertumbuhan sebesar 32,7 persen, sedikit menguat apabila dibandingkan dengan sebelumnya yang tumbuh 27,6 persen. Tren perlambatan ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujar Sri Mulyani.

Dengan demikian, secara umum, penerimaan pajak secara bulanan menunjukkan tren yang melandai, sehingga perlu diwaspadai oleh pemerintah. Dengan basis yang tinggi pada tahun 2022, pemerintah memproyeksi pertumbuhan penerimaan pajak pada 2023 bakal lebih rendah.

“Kalau secara overall mencapai 51 persen, tetapi secara (month-to-month/mtm) sudah menggambarkan adanya kembali ke level yang tidak setinggi, seperti headline-nya, yaitu di 32,7 persen. Karena tahun ini basisnya sangat tinggi, maka tahun depan kita harus adjust level of growth dari penerimaan pajak. Karena enggak mungkin selalu tinggi terus, karena perekonomian akan mengalami kontraksi kalau penerimaan pajak terlalu besar dibandingkan pertumbuhan ekonominya sendiri,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *