BATS Consulting – IAMARSI Gandeng DJP, Beri Strategi Kepatuhan Pajak dan Kestabilan Keuangan Rumah Sakit
Pajak.com, Jakarta – BATS Consulting dan Ikatan Ahli Administrasi dan Manajemen Rumah Sakit Indonesia (IAMARSI) gandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan webinar eksklusif bertajuk ‘Kepatuhan Pajak Rumah Sakit’, pada (23/9). Acara yang didukung oleh Pajak.com dan diikuti sekitar 100 peserta ini bertujuan untuk memberikan strategi peningkatan kepatuhan pajak dan kestabilan keuangan rumah sakit.
Materi webinar disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan dan Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Dian Anggraeni serta CEO of BATS Consulting Brian Pramudita. Webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Manager Business Development BATS Consulting Giordano Rizky Indra Kusuma.
Brian Pramudita menuturkan peran penting kepatuhan pajak dalam pengelolaan rumah sakit di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Untuk itu, webinar ini diharapkan dapat menjadi dasar pengetahuan bagi rumah sakit menyusun strategi praktis yang relevan diterapkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak maupun penguatan keuangan.
“Sebagai konsultan, tujuan saya di sesi ini adalah membantu peserta memahami cara menghadapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan audit pajak dengan lebih mudah dan percaya diri. Saya berharap para peserta bisa membawa pulang strategi-strategi praktis yang dapat langsung diterapkan,” ungkap Brian dalam pemaparannya.
Dalam pemaparannya, ia mengimbau agar rumah sakit tidak perlu khawatir untuk menghadapi SP2DK, karena SP2DK merupakan bentuk pengawasan Wajib Pajak oleh DJP atas self assesment yang selama ini dilaporkan, sehingga apabila Wajib Pajak telah mematuhi ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak hanya perlu menjelaskan temuan dengan dokumen pendukung.
“Jangan mengabaikan SP2DK atau follow up dari AR (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Justru SP2DK menjadi wadah bagi Wajib Pajak memberikan penjelasan, bahkan perbaikan pelaporan pajaknya. Bayangkan, apabila langsung diberikan surat pemeriksaan pajak, tidak ada kesempatan untuk membetulkan,” ungkap Brian.
Ia menekankan, kunci kesiapan menghadapi SP2DK adalah mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aspek Kepatuhan Pajak Rumah Sakit
Dian Anggraeni menguraikan aspek pajak bagi rumah sakit, meliputi pertama, Pajak Penghasilan (PPh) badan yang dikenakan atas laba usaha, terdiri tarif umum PPh badan 22 persen, tarif PPh badan 19 persen untuk perusahaan go public, dan tarif Pasal 31E 50 persen x 22 persen x penghasilan kena pajak.
Kedua, kewajiban pemotongan PPh atas pemberian penghasilan kepada orang lain (withholding tax), antara lain terdiri PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2). Ketiga, kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak/barang jasa kena pajak (BKP/JKP).
Dian juga memaparkan regulasi yang mengatur PPh untuk profesi dokter atau petugas kesehatan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Aturan ini mempermudah penghitungan PPh melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). DJP pun memastikan tidak ada beban tambahan baru dalam skema TER.
Sementara itu, Ketua IAMARSI Hariyadi Wibowo mengapresiasi terselenggaranya webinar yang diinisiasi oleh BATS Consulting ini. Menurutnya, webinar ini merupakan bentuk komitmen IAMARSI dalam meningkatkan kepatuhan pajak di tengah perubahan regulasi yang dinamis dan berbagai tantangan pengelolaan rumah sakit.
“Saya berharap pendampingan ini masih terus berlanjut hingga ke depannya karena kepatuhan pajak ujung-ujungnya untuk kesejahteraan rakyat. Karena rumah sakit ini tertatih-tatih dengan berbagai macam regulasi atau kebijakan, terutama mengenai aturan pengaturan cash flow. Khususnya, bagi rumah sakit yang non-pemerintah/swasta. Untuk itu, kami berharap adanya sinergi yang intensif bersama DJP dan BATS Consulting untuk melakukan pendampingan kepada IAMARSI,” ujar Hariyadi.
Comments