in ,

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional
FOTO: IST

DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beri fasilitas kepabeanan untuk musisi internasional yang akan menyelenggarakan konser di Indonesia.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta menjelaskan bahwa, fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah tersebut yaitu Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini dimaksudkan untuk memperlancar proses masuknya berbagai peralatan pertunjukan yang digunakan dalam konser tersebut.

Adapun, fasilitas kepabeanan ATA Carnet dapat diberikan dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain barang yang dibawa masuk tidak boleh habis pakai, harus mudah diidentifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk yang signifikan.

“Bea dan Cukai dukung industri hiburan di Indonesia dengan memberikan fasilitas ATA Carnet untuk konser musisi internasional, Bruno Mars,” unggah Bea dan Cukai dalam akun sosial media resminya di @bcsoetta dikutip Pajak.com pada Senin (23/9).

Baca Juga  Kenali Apa Itu Pajak Mobil, Jenis, hingga Syarat Bayarnya

ATA Carnet adalah dokumen kegiatan impor dan ekspor sementara barang-barang tertentu. Dalam kasus konser Bruno Mars, DJBC memberikan kemudahan agar alat musik, panggung, dan perlengkapan lainnya dapat masuk ke Indonesia dengan lebih cepat dan efisien.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui fasilitas ATA Carnet dapat dengan mudah dilacak dan dikembalikan ke negara asalnya. Dengan adanya fasilitas ini, DJBC berharap dapat mendukung kelancaran masuknya peralatan konser musisi internasional.

Pemberian fasilitas ATA Carnet untuk konser Bruno Mars yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 13 dan 14 September 2024 lalu tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Bea dan Cukai terhadap penyelenggaraan konser musisi luar negeri di Indonesia.

Baca Juga  Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan

Dengan adanya fasilitas ATA Carnet, DJBC berharap dapat mendorong lebih banyak lagi musisi dan acara internasional untuk diadakan di Indonesia. Sehingga, industri hiburan dalam negeri dapat berkembang lebih pesat.

“Diharapkan dapat menarik lebih banyak lagi event internasional untuk diselenggarakan di tanah air,” tulisnya.

Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi industri hiburan dalam negeri, serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, penyelenggaraan konser musisi internasional seperti Bruno Mars dapat memberikan manfaat lebih luas bagi Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *