in ,

Indonesia Tandatangani Perjanjian Peningkatan Investasi

Apa manfaat P4M Indonesia dan Swiss?

  1. Memberikan manfaat untuk investor kedua negara berupa jaminan perlakuan nondiskriminatif.
  2. Tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi).
  3. Kebebasan melakukan transfer/repatriasi.
  4. Memiliki opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.
  5. Mempunyai penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

Dengan demikian, P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016. P4M juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association – Comprehensive Economic Partnership (EFTA – CEPA) yang telah ditandatangani pada 2018, Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian itu. Negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss, yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021, dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dollar AS dan 281 proyek. Jumlah investasi itu naik dibandingkan tahun 2020 yakni 130,90 juta dollar AS. Sektor yang paling banyak diinvestasikan oleh Swiss adalah makanan minuman, kehutanan, perdagangan, reparasi, perikanan, dan industri lainnya. Saat ini Swiss tengah menjajaki investasi bidang energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Merujuk pada data Swiss Federal Office for Customs and Border Security (FOCBS), total nilai ekspor Swiss ke Indonesia pada kuartal I-2022 sebesar 1,26 miliar dollar AS. Sementara, total nilai ekspor Indonesia ke Swiss tercatat 115,53 juta dollar AS. Dengan demikian, surplus neraca perdagangan Indonesia ke Swiss pada kuartal I-2022 sebesar 1,16 miliar dollar AS, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 19,38 juta dollar AS.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *