in ,

Pertumbuhan Pajak Daerah Positif, Capai Rp 50,49 T

“Hingga April 2022, restribusi daerah kita lihat sebesar Rp 1,59 triliun, hasil PKD yang dipisahkan Rp 3,61 triliun, lain-lain PAD yang sah kinerjanya Rp 9,57 triliun,” urai Sri Mulyani.

Sekilas mengulas, apa itu pajak daerah? Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa saja jenis pajak daerah? Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sembilan merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sebagai berikut:

  1. PKB.
  2. BBNKB.
  3. Pajak Alat Berat (PAB).
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  5. Pajak Air Permukaan (PAP).
  6. Pajak Rokok.
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Air Tanah.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  7. Pajak Sarang Burung Walet.
  8. Opsen PKB.
  9. Opsen BBNKB.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *