in ,

Pertumbuhan Pajak Daerah Positif, Capai Rp 50,49 T

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan, jumlah transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2022 mencapai Rp 242,4 triliun atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 233,2 triliun.

“Transfer kita ke pemerintah daerah mencapai Rp 242,4 triliun ini lebih tinggi 4 persen dari tahun lalu yang berjumlah Rp 233,2 triliun posisi di akhir April. Kenaikan tersebut paling besar terlihat dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp 154,4 triliun. Jumlah DAU 2022 lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 134,4 triliun,” kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, kenaikan DAU ditopang oleh transfer tiga dana, meliputi, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Dana Otsus lebih tinggi, DID lebih tinggi, dan Dana Desa jauh lebih tinggi, yaitu naik 32,3 persen mencapai Rp 22,3 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Kendati demikian, Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

“Jadi memang paling besar kita lihat kenaikannya DAU. Untuk lainnya DBH, DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dan DAK nonfisik masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *