in ,

Hotman Paris: Saya Ikut PPS, Sulit Membohongi Pajak

Kebijakan II

1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
  • Menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
  • Mencabut permohonan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk 2016 hingga 2020. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagaimana cara ikut PPS?

Pelaporan PPS dilakukan secara on-line melalui akun Wajib Pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24  jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *