in ,

Negara Himpun Penerimaan PPh Rp 8 T dari PPS

Negara Himpun Penerimaan PPh
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Pajak Penghasilan (PPh) yang dihimpun negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 8,01 triliun, sementara total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,18 triliun. Data yang dihimpun pada 4 Mei 2022 itu telah diikuti oleh 41.495 Wajib Pajak dengan 47.808 surat keterangan. DJP tak henti mengimbau Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan PPS sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Secara rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh Wajib Pajak per 4 Mei 2022 mencapai Rp 68,28 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,78 triliun.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Seperti diketahui, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN); atau menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Untuk itu, pemerintah tidak memasang target jumlah penerimaan pajak dalam pelaksanaan PPS ini.

“PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS ini juga kami harapkan juga dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *