in ,

Negara Himpun Penerimaan PPh Rp 8 T dari PPS

Ia mengingatkan, pelaporan PPS dapat dilakukan secara on-line melalui situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari—tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin—Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Suryo berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki otoritas untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya. Seperti diketahui, saat ini DJP telah menerima data dan informasi dari pelbagai negara melalui skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga telah mendapatkan data dan informasi terkait perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta bapak/ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan,” ujarnya.

Apabila belum melaporkan hartanya dalam PPS, Wajib Pajak akan mendapat sanksi berupa denda. Adapun besaran sanksi administrasi yang tidak melaporkan harta, yaitu rentang 200 persen—300 persen. Denda 200 persen diberikan ketika DJP menemukan harta Wajib Pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Ditulis oleh

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *