in ,

Negara Himpun Penerimaan PPh Rp 8 T dari PPS

Atas tambahan harta itu, maka akan dikenai PPh sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yakni tarif PPh sebesar 25 persen untuk Wajib Pajak badan, 30 persen untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5 persen. Rumusan sanksinya adalah tarif PP Nomor 36 Tahun 2017 x nilai harta baru + sanksi UU Pengampunan Pajak 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Data harta yang dimiliki (DJP) menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program tax amnesty (2016—2017). Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan Wajib Pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Apabila terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, Wajib Pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” jelas Suryo.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *